Penanganan Kasus Vaksin Palsu Jangan Sekedar Munculkan Proyek Baru
Kami sangat berharap kemudian dengan adanya problem seperti ini tidak hanya sekedar memunculkan proyek baru,
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengingatkan agar jangan ada udang dibalik batu dalam kasus vaksin palsu.
paling utama saat ini adalah mencari solusi menyeluruh dalam kasus vaksin palsu.
"Kami sangat berharap kemudian dengan adanya problem seperti ini tidak hanya sekedar memunculkan proyek baru, namun harus ada strategi yang komprehensif dan kerjasama antar sektoral dalam menyikapi kasus tersebut," kata Sekretaris Jenderal Fitra, Yenny Sucipto ketika dihubungi Tribun, Selasa (28/6/2016).
Fitra pun mempertanyakan kebijakan Kementerian Kesehatan dalam menjamin anak-anak yang terlanjur menggunakan vaksin palsu dengan dilakukan vaksin ulang secara gratis.
"Ini kan macam vaksinnya banyak," ujar Yenny.
Ditambah lagi, kata dia, bagaimana dengan anak-anak yang sudah melewati usia untuk mendapatkan kembali vaksin tertentu seperti imunisasi.
Sebab, vaksin palsu sudah beredar sejak 2003 lalu.
"Karena belum tentu anak yang sudah melewati usia tertentu tidak atau perlu divaksin kembali," katanya.
Karenanya, dia mendorong agar Kemenkes mengambil kebijakan yang benar-benar menjawab dan menyelesaikan kasus yang sedang meresahkan masyarakat.
"Hal yang perlu dilakukan Kementerian kesehatan bukan hanya kebijakan yang sporadis," katanya.
Menurutnya pemerintah harus mendata benar setiap Rumah Sakit, klinik, puskesmas atau tenaga medis yang mempunyai catatan pembelian dan pemakaian vaksin palsu tersebut kepada pasien.
Sehingga diperoleh data yang lengkap hasil identifikasi setiap daerah mana yang harus divaksin ulang.
"Jadi tidak memukul rata semua harus divaksin ulang," katanya.
Untuk itu Fitra sangat berharap agar adanya problem demikian tidak hanya sekedar memunculkan proyek baru.
"Harus ada strategi yang komprehensif dan kerjasama antar sektoral dalam menyikapi kasus," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.