Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permohonan PK Kasus Hadi Poernomo yang Diajukan KPK Ditolak Mahkamah Agung

Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali atas perkara Hadi Poernomo yang diajukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Permohonan PK Kasus Hadi Poernomo yang Diajukan KPK Ditolak Mahkamah Agung
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali atas perkara Hadi Poernomo yang diajukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

PK tersebut diputuskan pada 16 Juni 2016.

"Benar. (Diputuskan) Tanggal 16 Juni tahun 2016. Putusan tidak dapat diterima karena jaksa tidak boleh mengajukan PK berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Juru Bicara MA, Suhadi, saat dihubungi Tribun, Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Memori PK sebenarnya telah dikirim pada 25 Juni 2015.

Sementara MK memutuskan jaksa tidak bisa mengajukan PK pada Mei 2016.

Menurut Suhadi, pihaknya tetap menolak pengajuan PK tersebut karena MK memutuskan sebelum Mahkamah Agung memutuskan PK Hadi Poernomo tersebut.

"Bisa asal dipakai karena belum putus. Bisa diterapkan yang baru. Itu alasannya katanya," ungkap Suhadi.

Berita Rekomendasi

Lagi pula, kata Suhadi, Mahkamah Agung sudah mengeluarkan surat edaran yang berisi mengenai peninjauan kembali.

Pertama, putusan praperadilan tidak bisa diajukan PK dan jaksa tidak boleh mengajukan PK.

"Kalau surat edaran Mahkamah Agung karena PK itu milik terdakwa dan ahli waris," kata Suhadi.

Adapun putusan tersebut diputuskan Hakim Salman Luthan sebagai ketua dan dua orang hakim anggota Sri Wahyuni dan MS Lume.

Sebelumnya, KPK sepakat mencari celah atas putusan praperadilan yang memenangkan gugatan mantan Dirjen Pajak itu.

Sementara, dalam Undang-Undang KPK, lembaga pemberantasan korupsi yang bersifat ad hoc ini tak mengenal penghentian penyidikan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan Hadi pada 26 Mei 2015.

Hakim Haswandi mengatakan penetapan Hadi sebagai tersangka tidak sah lantaran penyelidik dan penyidik KPK tidak sah atau bertentangan dengan undang-undang.

Haswandi berpendapat seharusnya penyidik KPK berstatus penyidik sebelum diangkat atau diberhentikan KPK, baik dari Polri atau Kejaksaan atau institusi lainnya.

Hakim Haswandi bahkan memerintahkan agar KPK menghentikan penyidikan kasus Hadi.

KPK sebenarnya pernah hendak mengajukan banding, namun ditolak.

Hadi sebelumnya ditetapkan KPk sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia.

Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 2003.

Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketika itu BCA mengajukan keberatan pajak atas non performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun.

Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas