Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Aher Larang PNS Manfaatkan Mobil Dinas Untuk Mudik

Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dilarang memanfaatkan kendaraan dinas untuk mudik.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aher Larang PNS Manfaatkan Mobil Dinas Untuk Mudik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dilarang memanfaatkan kendaraan dinas untuk mudik.

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan atau yang akrab dipanggil Aher, menyebut pihaknya sudah mengeluarkan larangan tersebut, sejak tahun 2008 lalu.

"Semenjak tahun 2008 saya sudah mengeluarkan peraturan, pokoknya mobil dinas nggak boleh dipakai mudik," kata Aher kepada wartawan, usai menemui Jusuf Kalla bersama sejumlah Gubernur lain, di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2016).

Tanpa aturan yang jelas dari Gubernur, Aher khawatir akan terjadi perdebatan soal boleh tidaknya memanfaatkan mobil plat merah untuk dijadikan kendaraan mudik.

"Mending (diatur) supaya tidak ada perdebatan," ujarnya.

Aturan yang melarang Pegawai Negri Sipil (PNS) memanfaatkan kendaraan dinas, juga dikeluarkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Berita Rekomendasi

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, dalam konfrensi persnya, rabu (29/6/2016) siang, menyebut kementerian siap memberikan sanksi kepada PNS yang menggunakan mobil dinas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas