Aher Larang PNS Manfaatkan Mobil Dinas Untuk Mudik
Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dilarang memanfaatkan kendaraan dinas untuk mudik.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dilarang memanfaatkan kendaraan dinas untuk mudik.
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan atau yang akrab dipanggil Aher, menyebut pihaknya sudah mengeluarkan larangan tersebut, sejak tahun 2008 lalu.
"Semenjak tahun 2008 saya sudah mengeluarkan peraturan, pokoknya mobil dinas nggak boleh dipakai mudik," kata Aher kepada wartawan, usai menemui Jusuf Kalla bersama sejumlah Gubernur lain, di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2016).
Tanpa aturan yang jelas dari Gubernur, Aher khawatir akan terjadi perdebatan soal boleh tidaknya memanfaatkan mobil plat merah untuk dijadikan kendaraan mudik.
"Mending (diatur) supaya tidak ada perdebatan," ujarnya.
Aturan yang melarang Pegawai Negri Sipil (PNS) memanfaatkan kendaraan dinas, juga dikeluarkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, dalam konfrensi persnya, rabu (29/6/2016) siang, menyebut kementerian siap memberikan sanksi kepada PNS yang menggunakan mobil dinas.