Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Aher Larang PNS Manfaatkan Mobil Dinas Untuk Mudik

Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dilarang memanfaatkan kendaraan dinas untuk mudik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aher Larang PNS Manfaatkan Mobil Dinas Untuk Mudik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dilarang memanfaatkan kendaraan dinas untuk mudik.

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan atau yang akrab dipanggil Aher, menyebut pihaknya sudah mengeluarkan larangan tersebut, sejak tahun 2008 lalu.

"Semenjak tahun 2008 saya sudah mengeluarkan peraturan, pokoknya mobil dinas nggak boleh dipakai mudik," kata Aher kepada wartawan, usai menemui Jusuf Kalla bersama sejumlah Gubernur lain, di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2016).

Tanpa aturan yang jelas dari Gubernur, Aher khawatir akan terjadi perdebatan soal boleh tidaknya memanfaatkan mobil plat merah untuk dijadikan kendaraan mudik.

"Mending (diatur) supaya tidak ada perdebatan," ujarnya.

Aturan yang melarang Pegawai Negri Sipil (PNS) memanfaatkan kendaraan dinas, juga dikeluarkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Rekomendasi Untuk Anda

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, dalam konfrensi persnya, rabu (29/6/2016) siang, menyebut kementerian siap memberikan sanksi kepada PNS yang menggunakan mobil dinas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas