Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis OTT Putu Sudiartana: Dari Jakarta, Padang Hingga Tebing Tinggi

KPK kemudian menangkap Sudiartana pada pukul 21.00 WIB di rumah dinas DPR RI

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kronologis OTT Putu Sudiartana: Dari Jakarta, Padang Hingga Tebing Tinggi
KOMPAS.com/istimewa
I Putu Sudiartana alias Putu Liong 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan yang menjaring Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana.

Enam orang tersebut adalah Sudiartana, Noviyanti yang bekerja sebagai sekretaris Sudiartana, Muchlis atau suami Noviyanti, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto, dan dua orang pengusaha yakni Suhemi dan Yogan Askan.

Suhemi, tangan kanan Sudiartana, berdomisili di Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara.

Sementara Yogan tinggal di Padang, Sumatera Barat.

Berikut adalah kronologis OTT tersebut:

* KPK menangkap Noviyanti bersama suaminya di kawasan Petamburan , Jakarta pada Selasa 28 Juni 2016.

Keduanya ditangkap pukul 18.00 WIB dan langsung dibawa ke KPK untuk diperiksa

Berita Rekomendasi

* KPK kemudian menangkap Sudiartana pada pukul 21.00 WIB di rumah dinas DPR RI di Ulujami, Jakarta.

* KPK menangkap Yogan dan Suprapto pukul 23.00 WIB di Padang, Sumatera Barat.

Keduanya langsung dibawa ke Polda Sumatera Barat untuk diinterogasi dan diterbangkan ke Jakarta keesokan harinya.

* KPK kemudian menangkap Suhemi di Tebing Tinggi pprovinsi Sumatera Utara pukul 03.00 WIB pada Rabu (29/6/2016) dan langsung diterbangkan ke Jakarta.

Setelah gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kepada Noviyanti, Suhemi dan Sudiartana disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara kepada Yogan dan Suprato dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang  Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Adapun Muchlis tidak ditetapkan sebagia tersangka lantaran tidak berperan aktif dan hanya sebagai tempat singgah aliran dana dari Suprapto.

"MCH suami dari NOV telah dilepaskan dan kemudian sewaktu-waktu apabila diperlukan penyidik keterangannya akan dipanggil," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Sumbar Ingin Bangun 12 Ruas Jalan

Kasus tersebut bermula dari rencana pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar dari APBN-P 2016 yang digagas Suprapto.

Suhemi kemudian mengaku kepada Suprapto memiliki jaringan di DPR RI untuk menggolkan rencana tersebut.

"SHM yang memiliki link dengan seorang anggota DPR memberikan janji. Dia akan bisa menyiapkan dan mengabulkan proyek itu dan akan dapatkan untuk Sumatera Barat," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberikan keterangan pers di kantornya.

Suprapto kemudian menghubungi Yogan untuk menyiapkan dana.

Uang tersebut kemudian disiapkan Yogan dan diserahkan ke Suprapto dan diteruskan ke Sudiartana.

Sudiartana sendiri menggunakan tiga rekening. Satu diantaranya adalah rekening Muchlis dan tak satupun rekening itu adalah milik dia.

Sudiartana menerima tiga kali transfer sejumlah Rp 500 juta.

KPK juga menyita uang 40 ribu Dolar Singapura dari rumah Sudiartana. Kata Basaria, uang tersebut terpisah dari transfer.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas