Vaksin Palsu Menyebar Hingga Aceh dan Padang
Bareskrim kembali mengungkap adanya peredaran vaksin palsu hingga ke luar Pulau Jawa yakni Aceh dan Padang.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim kembali mengungkap adanya peredaran vaksin palsu hingga ke luar Pulau Jawa yakni Aceh dan Padang.
"Peredaran yang kita dapatkan faktanya vaksin menyebar ke Banten, Jabar (Jawa Barat), Semarang, Jateng (Jawa Tengah), Yogyakarta, Jatim (Jawa Timur). Kemudian ada juga di Medan, Aceh dan Padang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, Rabu (29/6/2016) di Mabes Polri.
Kemudian mengenai empat rumah sakit yang memesan vaksin palsu kepada sindikat tersebut, Agung masih tetap bungkam dan tidak memberikan bocoran.
"Keterlibatan dokter maupun rumah sakit masih perlu didalami karena harus ada fakta," katanya.
Untuk diketahui, dalam kasus pembuatan dan distribusi vaksin palsu, Bareskrim Polri telah menetapkan 16 tersangka.
16 tersangka itu kini ditahan di Bareskrim.
Mereka ada yang berperan sebagai pembuat vaksin, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin hingga distributor.
Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.