Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banyak Pelanggaran Berat, Pemerintah Akhirnya Batalkan Reklamasi Pulau G

Pelanggaran berat tersebut dilakukan karena pembangunan pulau dilakukan di atas kabel listrik PLN yang berguna untuk penerangan Jakarta.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Banyak Pelanggaran Berat, Pemerintah Akhirnya Batalkan Reklamasi Pulau G
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas keamanan berjaga di sekitar proyek reklamasi Pulau G, Muara Angke, Jakarta, Minggu (17/4/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- PT Muara Wisesa Samudra, pengembang Pulau G Reklamasi Teluk Jakarta, mendapatkan THR pahit dari pemerintah menjelang Idulfitri 2016 ini.

Mereka pun dijatuhi sanksi oleh pemerintah.

Pemerinta memutuskan membatalkan pembangunan Pulau G yang mereka buat di pantai utara Jakarta. Keputusan pembatalan seterusnya tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Menteri Koorinator Kemaritiman di Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Rizal Ramli, Menko Kemaritiman mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan pengembang tersebut dalam membuat pulau G.

"Berat pelanggarannya," katanya Kamis (30/6/2016).

Pelanggaran berat tersebut dilakukan karena pembangunan pulau dilakukan di atas kabel listrik PLN yang berguna untuk penerangan Jakarta.

Pelanggaran berat lainnya juga telah dilakukan pengembang Pulau G saat menutup dan mengganggu akses jalan nelayan.

Berita Rekomendasi

Pelanggaran berat lain adalah, teknis pembangunan pulau yang dinilai pemerintah serampangan dan berpotensi mematikan biota laut.

"Atas pelanggaran itu kami putuskan untuk batalkan reklamasi pulau G setersnya," katanya.

Reporter: Agus Triyono

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas