KPK Sita 30 Ribu Dolar Singapura Saat Cokok Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah 30 ribu Dolar Singapura dalam penangkapan Panitera Pengganti Pengadilan Jakarta Pusat.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah 30 ribu Dolar Singapura dalam penangkapan Panitera Pengganti Pengadilan Jakarta Pusat.
"30 ribu Dolar Singapura," kata sumber tersebut, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Menurut Sumber, Panitera terebut adalah panitera pengganti berinisial S.
Ketua KPK Agus Rahardjo telah membenarkan penangkapan panitera tersebut.
Kata Agus, kasus tersebut terkait pengurusan perkara perdata.
"Benar," kata Agus saat dihubungi terpisah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, tim satgas KPK menangkap tiga orang, dua diantaranya laki-laki.
Ketiga orang tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum ketiganya.