Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Sita 30 Ribu Dolar Singapura Saat Cokok Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah 30 ribu Dolar Singapura dalam penangkapan Panitera Pengganti Pengadilan Jakarta Pusat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Sita 30 Ribu Dolar Singapura Saat Cokok Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi 

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah 30 ribu Dolar Singapura dalam penangkapan Panitera Pengganti Pengadilan Jakarta Pusat.

"30 ribu Dolar Singapura," kata sumber tersebut, Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Menurut Sumber, Panitera terebut adalah panitera pengganti berinisial S.

Ketua KPK Agus Rahardjo telah membenarkan penangkapan panitera tersebut.

Kata Agus, kasus tersebut terkait pengurusan perkara perdata.

"Benar," kata Agus saat dihubungi terpisah.

Rekomendasi Untuk Anda

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, tim satgas KPK menangkap tiga orang, dua diantaranya laki-laki.

Ketiga orang tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum ketiganya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas