Loyalis Anas: Ternyata yang Digembar-gemborkan SBY Hanya Slogan
Ternyata yang digembar-gemborkan Pak SBY (Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono) hanya slogan saja
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Mantan Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat I Putu Sudiartana.
Hal itupun mendapat tanggapan dari loyalis Mantan Ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Tri Dianto.
"Ternyata yang digembar-gemborkan Pak SBY (Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono) hanya slogan saja. Buktinya pengurusnya yang juga anggota DPR PD ditangkap KPK lagi," kata Tri Dianto melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Kamis (30/6/2016).
Juru Bicara Ormas Pergerakan Perhimpunan Indonesia (PPI) itu meminta KPK harus menyelidiki sampai tuntas.
KPK diminta tidak berhenti hanya pada Putu Sudiartana.
"Bukan tidak mungkin terkait dengan pihak-pihak lain," katanya.
KPK, kata Tri Dianto, juga harus berani membongkar kasus besar yang belum selesai hingga kini.
Contohnya, Century dan Hambalang.
"Jangan sampai mengambang dan tidak tuntas," imbuhnya.
Diketahui, Putu Sudiartana ditangkap KPK karena terkait dugaan suap rencana pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar APBNP 2016.
Politikus Partai Demokrat itu menerima transfer dana Rp 500 juta untuk memuluskan proyek tersebut.
Selain menangkap Sudiartana, KPK juga menangkap Noviyanti yang bekerja sebagai sekretaris Sudiarta, Muchlis atau suami Noviyanti, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto, dan dua orang pengusaha yakni Suhemi dan Yogan Askan.
KPK menetapkan Sudiartana, Noviyanti, Suhemi, Suprapto dan Yogan sebagai tersangka. Kepada Noviyanti, Suhemi dan Sudiarta disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara kepada Yogan dan Suprato dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.