Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petugas Pamdal DPR Sempat Halangi Rombongan KPK yang Ingin Menangkap Putu

Uniknya sehari sebelum penangkapan, Putu mengikuti acara buka puasa bersama di kantor KPK.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Petugas Pamdal DPR Sempat Halangi Rombongan KPK yang Ingin Menangkap Putu
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyidik menunjukkan sejumlah barang bukti disela jumpa pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Rabu (29/6/2016). Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang sebesar 40 ribu Dolar Singapura beserta bukti transfer antar bank senilai Rp 500 juta dan menetapkan Lima orang tersangka salah satunya anggota DPR RI Fraksi Demokrat Komisi III I Putu Sudiartana. Suap tersebut diduga untuk mengamankan proyek rencana pembangunan di 12 ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lagi, politisi di Senayan terlibat kasus suap sehingga ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kali ini menimpa anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Putu Sudiartana, yang juga Wakil Bendara Umum DPP Partai Demokrat.

Putu ditangkap di rumah dinas anggota DPR, Kompleks Perumahan Dinas DPR, kawasan Ulujami, Jakarta, sekira pukul 20.30 WIB, Selasa (28/6).

"Penangkapan itu berdasarkan hasil pengembangan OTT di Plaza Senayan, Jakarta Pusat," kata Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Afroni Sugiarto, Rabu (29/6).

Kapolsek yang ikut mengamankan penangkapan itu menambahkan penindakan dilakukan penyidik KPK, Afandi Eka Putra, bersama 11 anggota tim yang datang menggunakan dua mobil Toyota Innova.

Dalam proses penangkapan tersebut, sejumlah petugas Pengaman Dalam (Pamdal) DPR sempat menghalangi.

"Namun setelah dijelaskan oleh tim KPK, petugas Pamdal DPR bisa menerima dan mengikuti kegiatan tim KPK," katanya.

Berita Rekomendasi

Afroni menyebutkan, tim KPK baru meninggalkan Kompleks DPR Ulujami pada sekitar 21.30 dan membawa I Putu Sudiartana bersama mereka.

Uniknya sehari sebelum penangkapan, Putu mengikuti acara buka puasa bersama di kantor KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas