Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rencanakan Geledah Ruangan Putu, KPK Berkoordinasi Dengan MKD

Ruangan Putu berada di Gedung Nusantara I lantai 9 nomor 0906, Kompleks Parlemen.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rencanakan Geledah Ruangan Putu, KPK Berkoordinasi Dengan MKD
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wartawan mengambil gambar ruangan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana yang disegel oleh KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/6/2016). Penyegelan ruangan I Putu Sudiartana oleh KPK terkait operasi tangkap tangan pada Selasa (28/6/2016) malam. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan KPK berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Hal itu dilakukan terkait penggeledahan yang akan dilakukan penyidik terhadap ruangan Anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana.

"Sedang berkordinasi dengan MKD, ada pihak dari KPK yang datang sekitar dua orang," kata petugas yang enggan menyebutkan namanya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Ia meminta awak media menunggu di ruangan Putu Sudiartana.

Ruangan Putu berada di Gedung Nusantara I lantai 9 nomor 0906, Kompleks Parlemen.

Petugas tersebut mengatakan koordinasi dilakukan agar perwakilan MKD dapat mendampingi penyidik KPK.

Rencananya, penyidik didampingi oleh Wakil Ketua MKD dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Putu Sudiartana ditangkap KPK karena terkait dugaan suap rencana pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar APBNP 2016.

Politikus Partai Demokrat itu menerima transfer dana Rp 500 juta untuk memuluskan proyek tersebut.

Selain menangkap Sudiartana, KPK juga menangkap Noviyanti yang bekerja sebagai sekretaris Sudiarta, Muchlis atau suami Noviyanti, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto, dan dua orang pengusaha yakni Suhemi dan Yogan Askan.

KPK menetapkan Sudiartana, Noviyanti, Suhemi, Suprapto dan Yogan sebagai tersangka.

Kepada Noviyanti, Suhemi dan Sudiarta disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara kepada Yogan dan Suprato dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas