Ade Komarudin Minta Anggota DPR Jauhi Parsel Berbau Suap
Kita tidak secara tertulis tapi saya seperti hal yang kemarin saya sampaikan semua harus menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan fitnah dugaan suap
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin mengaku tidak memahami adanya parsel dari BPK kepada Anggota Komisi III DPR Abdul Kadir Karding.
Pasalnya, mitra kerja BPK adalah Komisi XI bukan Komisi III DPR.
"Jadi saya enggak paham kalau ada parsel dari BPK ke Komisi III , tidak ada kaitan hubungan kerja," kata Akom, sapaan akrab Ade Komarudin di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Ia mengatakan hampir seluruh anggota dewan jarang yang menerima parcel.
Akom mengatakan budaya mengirimkan parcel saat ini sudah tidak ada.
"Barangkali teman-teman seperti BPK mengirimkan itu bukan karena kaitan kerja tetapi mungkin kaitan persaudaraan, pertemanan, saya enggak tahu," tuturnya.
Akom mengatakan pengiriman parsel tidak diatur dalam aturan kedewanan.
Tetapi, ia mengimbau agar segala sesuatu yang diduga berkaitan dengan suap sebaiknya dihindari.
Termasuk, soal parsel yang berbau suap.
"Tapi kalau BPK ke Komisi III saya pikir tidak akan ada faktor suap, karena tidak ada kaitan kerja. Kita tidak secara tertulis tapi saya seperti hal yang kemarin saya sampaikan semua harus menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan fitnah dugaan suap," tutur Politikus Golkar itu.
Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding menyatakan sangat terkejut atas adanya informasi yang menyebut dirinya mendapatkan kiriman parcel.
Apalagi, informasi yang beredar menyatakan bahwa parcel itu dikirim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
“Saya sama sekali tidak tahu menahu soal adanya parcel itu yang kabarnya ditujukan ke saya,” kata Abdul Kadir Karding di Jakarta, Jumat (7/7/2016).
Terkait dengan informasi bahwa adanya pengiriman parcel dari BPK kepada dirinya, Abdul Kadir Karding pun menyampaikan terima kasih kepada pihak yang memberikan parsel kepadanya.
“Kami mengucapkan terima kasih. Tapi sesuai dengan aturan maka saya, Abdul Kadir Karding tidak bisa menerima pemberian parcel dari pihak manan pun. Abdul Kadir Karding adalah salah satu pejabat publik (Anggota DPR) sehingga wajib hukumnya menghindari pemberian-pemberian parcel seperti itu,” kata Abdul Kadir Karding.