Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banyak Panitera Ditangkap Cermin Negara Sudah Lama Kalah dengan Mafia Peradilan

Negara sudah lama kalah dengan mafia peradilan. Contoh kecilnya adalah masih belum ditemukan sopir Sekretaris Mahkamah Agung (MA)

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Banyak Panitera Ditangkap Cermin Negara Sudah Lama Kalah dengan Mafia Peradilan
TRIBUNNEWS.COM/Edwin Firdaus
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Erwin Natosmal Oemar di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu(25/2/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Publik perlu mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dan menangkap tangan pelaku korupsi di pengadilan.

Peneliti Indonesia Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan banyaknya oknum pengadilan yang ditangkap KPK menunjukkan luar biasanya mafia peradilan di negeri ini.

"Negara sudah lama kalah dengan mafia peradilan. Contoh kecilnya adalah masih belum ditemukan sopir Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman oleh para penegak hukum sampai saat ini memperlihatkan betapa berkuasanya mafia peradilan mengelabui publik," ujar pegiat antikorupsi ini kepada Tribun, Jumat (1/7/2016).

Untuk itu dia menilai Mahkamah Agung (MA) harus terbuka dan mengikutkan semua pihak untuk mencari jalan keluar di tubuh peradilan, seperti KPK, KY, dan masyarakat sipil.

"Tidak dengan jalan menutup diri dan membuat tim reformasi dari internal yang seakan melokalisir masalah sebatas masalah di internal MA saja," jelasnya.

KPK, Kamis (30/6/2016), menangkap Santoso, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berita Rekomendasi

Santoso diduga menerima suap untuk mengurus perkara perdata.

Selain menangkap Santoso, penyidik KPK juga menangkap dua orang lain yang diduga berperan sebagai pemberi suap.

Penangkapan panitera di Pengadilan Negeri jakarta Pusat sudah kali kedua terjadi.
Sebelumnya, 20 April 2016, KPK menangkap Edy Nasution, panitera PN Jakarta Pusat, terkait suap pengurusan sengketa perdata anak perusahaan Grup Lippo.

Bahkan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi disebut dalam dakwaan Doddy Aryanto Supeno, perantara suap kepada Edy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas