Ini Identitas Panitera Pengganti yang Ditangkap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jamaluddin mengaku belum tahu kasus yang ditangani Santoso sehingga berakhir di KPK.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membenarkan satu panitera pengganti bernama Santoso ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
"Ya benar, Santoso," ujar Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Jamaluddin ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Jamaluddin mengaku belum tahu kasus yang ditangani Santoso sehingga berakhir di KPK.
Pasalnya, kata Jamaluddin, Santoso banyak mengurus perkara.
"Tidak tahu ya, kan banyak dia perkaranya," kata Jamaluddin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, Santoso ditangkap bersama dua orang lainnya.
Ketiganya kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di KPK sejak tadi malam.
Adapun uang yang turut disita sebagai barang bukti adalah uang senilai 30 ribu Dolar Singapura.
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan jika kasus tersebut perkara perdata.