Polisi Belum Tetapkan Tersangka dari Pihak Rumah Sakit
Badrodin mengatakan, seharusnya pihak rumah sakit mengetahui mana vaksin yang layak digunakan kepada pasien mana yang tidak.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memang mengungkapkan sampai saat ini belum ada pihak dari rumah sakit yang ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran vaksin palsu anak.
"Ini masih dalam proses penyelidikan (apakah rumah sakit atau puskesmas tahu atau tidak soal vaksin palsu)," ujar Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Namun, Badrodin mengatakan, seharusnya pihak rumah sakit mengetahui mana yang layak digunakan kepada pasien mana yang tidak.
"Memang ada beberapa modus yang dilakukan pelaku. Kan kalau orang di lingkungan medis itu apakah itu bidan atau paramedis lain itu tahu bagaimana seluk beluknya. Mana yang laku mana yang tidak. Nah itulah mungkin timbul niat mereka untuk pemalsuan itu," ucap Badrodin.
Terkait hal itu, Badrodin menilai bisa saja ada keterlibatan dari pihak rumah sakit, sehingga vaksin palsu tersebut bebas digunakan untuk anak-anak.
"Ya pasti dari situ lah," kata Badrodin.
Seperti diketahui, empat rumah sakit disebut-sebut sebagai pengguna vaksin palsu untuk anak.
Namun Polri enggan menjelaskan rumah sakit mana saja yang dimaksud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.