Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puan: Perppu Kebiri Sudah Dikirim ke DPR Menunggu Disetujui

"Sudah dikirim ke DPR. Sudah dibahas malah di DPR, tinggal nunggu persetujuan saja," ujar Puan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Puan: Perppu Kebiri Sudah Dikirim ke DPR Menunggu Disetujui
/
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani gelar rapat koordinasi mengenai pelaksanaan haji dan lomba MTQ di kantornya, Kementerian Koordinator Pembanugnan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2016). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani memastikan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat RI.

"Sudah dikirim ke DPR. Sudah dibahas malah di DPR, tinggal nunggu persetujuan saja," ujar Puan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Saat ini, lanjut Puan, pemerintah tengah menunggu agar DPR menyetujui Perppu yang dibuat sebagai respons maraknya perkara kejahatan terhadap anak tersebut.

Jika sudah disetujui, sejumlah kementerian akan menggelar rapat kembali untuk merancang peraturan pemerintah sebagai turunan Perppu tersebut.

"Kalau nanti sudah dikaji oleh kementerian, baru nanti keluar peraturan pemerintah soal salah satunya, bagaimana (tata cara eksekusi), siapa yang akan melaksanakan (eksekusi) dan lain-lain," ujar Puan.

Puan mengatakan, kajian sebelum menerbitkan peraturan pemerintah akan dilakukan segera mungkin mengingat kejahatan seksual terhadap anak masih marak. Perppu dan PP itu diharapkan meminimalisir perkara-perkara tersebut.

Perppu tentang Perlindungan Anak ditandatangani Presiden Jokowi, Rabu (25/5/2016). Kepala Negara mengatakan, kejahatan seksual anak merupakan kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan jiwa serta tumbuh kembang anak.

BERITA REKOMENDASI

Hukuman tambahan ini menyasar pelaku kejahatan seksual berulang, beramai-ramai, dan paedofil atau terhadap anak di bawah umur. Selanjutnya, perppu itu akan dikaji di DPR untuk disahkan atau tidak.

Penulis : Fabian Januarius Kuwado

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas