Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Peran Ajudan EE Mangindaan di Kasus Putu Leong?

Ipin ditangkap saat tim satgas KPK menangkap Anggota Komisi III DPR RI yang juga Wakil Bendahara Partai Demokrat, I Putu Sudiartana.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ada Peran Ajudan EE Mangindaan di Kasus Putu Leong?
Tribun Bali/Prima
I Putu Sudiartana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan pihaknya sempat menangkap ajudan Wakil Ketua MPR sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat EE Mangindaan, Ipin.

Ipin ditangkap saat tim satgas KPK menangkap Anggota Komisi III DPR RI yang juga Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat, I Putu Sudiartana.

"(Ditangkap) Di rumah Putu. Barengan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (5/7/2016).

Ipin memang akhirnya dilepaskan. Menurut Yuyuk, pihaknya masih mendalami peran Ipin sehingga berada di rumah Putu Sudiartana saat terjadi penangkapan.

"Belum tahu perannya Ipin," kata Yuyuk.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Kata, Saut, peran Ipin akan terjawab saat pendalaman kasus tersebut

"Nanti kita lihat dalam pendalamannya," kata Saut saat dihubungi Tribun terpisah.

BERITA TERKAIT

Ipin dan Putu Sudiartana turut bersama empat orang lainnya memang sempat ditangkap. Selain Ipin, diantaranya adalah Noviyanti dan suaminya Muchlis. Noviyanti adalah staf pribadi Putu Sudiartana.

Sementara tiga lainnya yang ditangkap adalah Kepala Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto, dan dua pengusaha yakni Yogan Askan dan Suhemi.

Yogan yang merupakan rekan Suprapto ditangkap di Padang sementara Suhemi yang merupakan tangan kanan Sudiartana ditangkap di Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Dari penangkapan tersebut, KPK menyita bukti transfer uang Rp 500 juta ke tiga rekening berbeda yang terafiliasi ke Putu Sudiartana. Rekening tersebut antara lain milik Muchlis dan Ni Luh Ni Luh Sugiani. Ni Luh adalah staf di LSM Jarrak Bali, sebuah LSM antikorupsi bentukan Putu Leong.

Selain bukti transfer, KPK juga menyita uang sejumlah 40 ribu Dolar Singapura. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ipin adalah orang yang mengantar uang tersebut ke Putu Sudiartana.

Uang tersebut diduga sebagai penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P tahun 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas