183 Warga Binaan Rutan Pondok Bambu Dapat Remisi Hingga 1 Bulan
Napi di Rutan Pondok Bambu mendapatkan remisi 15 hari sampai 1 bulan
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di hari raya Idul Fitri 1437 H, Rabu (6/7/2016), 183 narapidana dan tahanan yang menghuni Rutan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, mendapatkan maksimal 1 bulan remisi dari Kementerian Hukum dan Keamanan (Kemenkumham).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Rutan Klas IIA Pondok Bambu Ika Yusanti menjelaskan para warga binaan tersebut mendapatkan potongan masa tahanan yang bervariasi, dari 15 hari hingga 1 bulan.
"Napi di Rutan Pondok Bambu mendapatkan remisi 15 hari sampai 1 bulan dari Kemenkumham," ujar Ika, saat ditemui usai Salat Id, di Rutan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (6/7/2016).
Lebih lanjut ia pun menambahkan, dari 286 warga binaan yang beragama Islam, 183 orang diantaranya mendapatkan remisi tersebut.
"Untuk napi yang agamanya Islam ada 286 orang, dan dari 286 orang tersebut, yang dapat remisi hanya 183 orang," ujarnya.
Ika pun menuturkan dari 183 napi dan tahanan tersebut, 3 orang mendapatkan kebebasan, karena selain mendapatkan remisi khusus (RK), masa tahanannya pun sudah habis.
"Jadi hanya 183 orang itu,180 orang mendapatkan remisi khusus namun masih ada sisa tahanan, sementara 3 orang lainnya juga mendapatkan remisi khusus tapi masa tahanannya sudah habis, jadi 3 orang itu bebas," ujarnya.
Ketika ditanya terkait 3 warga binaan yang dibebaskan bertepatan dengan hari raya lebaran, ia menjawab dengan singkat bahwa kasusnya ringan.
"Langsung bebas, kasusnya ringan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.