63.170 Narapidana Dapat Remisi Khusus, 700 Orang Langsung Bebas
Menurut Akbar, Remisi Khusus Hari Raya ini terdiri dari dua kategori.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 63.170 narapidana beragama Islam mendapatkan pengurangan pidana (remisi) khusus hari raya Idul Fitri 1437 H dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Bagian Humas Ditjen Pas, Akbar Hadi, mengatakan pemberian remisi khusus tersebut telah memenuhi administratif dan substantif.
"Di antaranya persyaratan telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas / Rutan," kata Akbar di Jakarta, Rabu (6/7/2016).
Menurut Akbar, Remisi Khusus Hari Raya ini terdiri dari dua kategori.
Pertama, Remisi RK-1 diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan Remisi Khusus masih menjalani sisa pidana, sebanyak 62.470 orang.
Sementara yang kedua, Remisi RK-2 diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian Remisi Hari Raya Idul Fitri.
"Pada tahun ini berjumlah 700 orang," ujar Akbar.
Berdasarkan sebarannya, remisi khusus terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Sumatera Utara, sebanyak 6.765 narapidana yang teridiri dari RK-1 sebanyak 6.658 orang dan RK-2 sebanyak107 orang.
Sedangkan di urutan kedua Kantor Wilayah Jawa Barat sejumlah 5.915 narapidana dimana RK-1 berjumlah 5.852 orang dan RK-2 sebanyak 63 orang.
Di posisi ke-3 ditempati Kantor Wilayah DKI Jakarta dengan 5.628 narapidana, RK-1 sebanyak 5.566 orang dan RK-2 sebanyak 62 orang.
Dibandingkan dengan tahun 2015, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi mengalami kenaikan.
Pada tahun 2015 lalu, narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri sejumlah 54.434 orang dari total penghuni 174.798 saat itu.
Adapun jumlah penghuni saat ini yakni 198.911 terdiri dari narapidana 131.986 dan tahanan berjumlah 66.925 orang. Mereka tersebar di 477 lapas/rutan se-Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.