Menkumham Harap RUU Terorisme Cepat Disetujui DPR
Yasonna Laoly berharap agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pi
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel NIcolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly berharap agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Semakin cepat semakin baik," ujar Yasonna di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (6/7/2016).
Yasonna berharap fraksi-fraksi partai politik di DPR bisa segera membahas Revisi Undang-Undang tersebut untuk mencari rumusan yang tepat dalam rangka pencegahan maupun penindakan terorisme.
"Kemarin kan belum, DPR sedang menyusun DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) di fraksi-fraksi. Nanti masa sidang yang berikutnya kita akan bahas lebih lengkap," kata Yasonna.
Sementara itu, Ketua DPR, Ade Komarudin di lokasi terpisah mengatakan, saat ini pihaknya masih menggodok Revisi Undang-Undang Terorisme secara komprehensif.
"Apalagi terorisme ini menyangkut banyak hal. Soal ideologinya, soal pencegahannya, soal agama, pendidikan dan lain-lain. Undang-Undang yang baru nanti harus bisa mengakomodasi semua aspek itu," kata Ade.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.