Cegah Teror, Pemerintah Disarankan Bentuk UU Pengamalan Pancasila
Kejadian pemboman ini bukanlah pertama kali yang seharusnya dapat dicegah
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascabom yang terjadi di Mapolresta Surakarta menunjukkan kemampuan ketahanan Indonesia ternyata lemah.
Kejadian pemboman ini bukanlah pertama kali yang seharusnya dapat dicegah oleh pemerintah.
Anggota DPR RI Komisi II, Yanuar Prihatin menyatakan semakin banyak warganegara Indonesia yang mengikuti paham radikal karena negara tidak mempunyai daya tangkal yang kuat dalam menjaga keutuhan pemahaman Pancasila dan wilayah NKRI.
"Strategi teritorial sudah harus ditegakkan dan kita sebagai negara tidak memiliki daya tangkal yang kuat dan harusnya penting terutama DPR untuk segera merumuskan UU dibidang pertahanan dan keamanan terutama aparat diberi penambahan lebih terkait dengan penangkalan terorisme," ujar Yanuar berdasarkan keterangannya, Sabtu (9/7/2016).
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai saat ini aparat keamanan tidak memiliki kemampuan yang mumpuni untuk pencegahan optimal.
Dirinya mengambil contoh tentang adanya nilai positif dalam UU supersif zaman Orde baru.
Baginya saat itu tidak ada individu dan organisasi anti Pancasila berkembang.
"Sekarang tidak ada UU yang melindungi warganegara dan wilayah NKRI. Sehingga perlu segera merumuskan ulang UU strategi keamanan dan ketahanan mencegah munculnya terorisme dan gerakan yang melanggar HAM," kata Yanuar.
Ia menilai setidaknya kelompok radikalisme dan organisasi penentang NKRI ditangkap dan negara tidak boleh melakukan pembiaran.
Hal ini disebabkan oleh aparat tidak memiliki legitimasi dalam pencegahan tersebut, sehingga tidak lagi ramai saat terjadi kejadian teror dan bom.
"Sekarang baru kejadian bom dan teror baru ramai. Hal ini dikarenakan aparat tidak memiliki peran pencegahan sehingga jangan ribut ketika baru kejadian," ucap Yanuar.
Dirinya pun meminta agar pemerintah dan DPR untuk menyusun bersama terkait dengan UU pengamalan Pancasila dan revisi tentang regulasi yang mengatur keamanan dan pertahanan.
Era Orba ada penataran P4 sehingga ada pencegahan secara konversif yang mengatasi kekerasan terutama teror terhadap masyarakat.
"UU terkait dengan ideologi Pancasila sekarang tidak ada dan lemah serta tidak sistematis sehingga belum ada satu gerakan nasional. Adanya penataran P4 menjadi contoh terkait dengan pengamalan ideologi Pancasila," ujar Yanuar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.