UU Tax Amnesty Dianggap Melanggar Konstitusi, Bakal Digugat ke MK
Undang-undang tax amnesty yang disahkan dalam rapat paripurna DPR bakal digugat melalui judicial review di MK.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Yudie Thirzano
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Undang-undang tax amnesty yang disahkan dalam rapat paripurna DPR bakal digugat melalui judicial review di MK.
Alasannya, terdapat pelanggaran terhadap konstitusi atas pemberlakuan UU Tax Amnesty.
Gugatan tersebut akan dilakukan oleh Yayasan Satu Keadilan dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI).
"Kita belum tahu kapan ditandatangani presiden, tetapi 30 hari bila tidak ditandatangani akan mengikat. 28 Juni 2016 disahkan maka 29 Juli bisa didaftarkan," kata Pimpinan Yayasan Satu Keadilan yang juga sekjen Peradi Sugeng Teguh Santoso dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (10/7/2016).
Teguh mengatakan terdapat 11 pasal yang akan digugat oleh pihaknya. Namun, bila pasal 1 ayat 1 dapat dibatalkan MK maka hal itu berdampak pada keseluruhan UU. Sementara, perwakilan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Marlo Sitompul menolak keras pemberlakuan UU tersebut.
Ia menilai pemerintah tidak memegang prinsip keadilan untuk rakyat. Contohnya, negara dianggap getol penindakan terhadap rakyat miskin.
"Orang yang menduduki tanah negara harus disikat. Seperti di Semarang tanah milik PT Kereta Api ada rakyat di situ digusur. Ini ada tax amnesty mau mengampuni orang membayar pajak," kata Marlo
Ia pun menyatakan akan mengajukan permohonan Ke MK terkait keberadaan UU Tax Amnesty. Marlo juga menyerukan pembentukan kekuatan rakyat tandingan untuk menolak UU tersebut. "Ini ada pengampunan kelas menengah serta pengemplang pajak," imbuhnya.