Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

UU Tax Amnesty Dianggap Melanggar Konstitusi, Bakal Digugat ke MK

Undang-undang tax amnesty yang disahkan dalam rapat paripurna DPR bakal digugat melalui judicial review di MK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in UU Tax Amnesty Dianggap Melanggar Konstitusi, Bakal Digugat ke MK
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Yayasan Satu Keadilan dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia menggelar jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (10/7/2016). Mereka menolak UU Tax Amnesty 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Undang-undang tax amnesty yang disahkan dalam rapat paripurna DPR bakal digugat melalui judicial review di MK.

Alasannya, terdapat pelanggaran terhadap konstitusi atas pemberlakuan UU Tax Amnesty.

Gugatan tersebut akan dilakukan oleh Yayasan Satu Keadilan dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI).

"Kita belum tahu kapan ditandatangani presiden, tetapi 30 hari bila tidak ditandatangani akan mengikat. 28 Juni 2016 disahkan maka 29 Juli bisa didaftarkan," kata Pimpinan Yayasan Satu Keadilan yang juga sekjen Peradi Sugeng Teguh Santoso dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (10/7/2016).

Teguh mengatakan terdapat 11 pasal yang akan digugat oleh pihaknya. Namun, bila pasal 1 ayat 1 dapat dibatalkan MK maka hal itu berdampak pada keseluruhan UU. Sementara, perwakilan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Marlo Sitompul menolak keras pemberlakuan UU tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menilai pemerintah tidak memegang prinsip keadilan untuk rakyat. Contohnya, negara dianggap getol penindakan terhadap rakyat miskin.

"Orang yang menduduki tanah negara harus disikat. Seperti di Semarang tanah milik PT Kereta Api ada rakyat di situ digusur. Ini ada tax amnesty mau mengampuni orang membayar pajak," kata Marlo

Ia pun menyatakan akan mengajukan permohonan Ke MK terkait keberadaan UU Tax Amnesty. Marlo juga menyerukan pembentukan kekuatan rakyat tandingan untuk menolak UU tersebut. "Ini ada pengampunan kelas menengah serta pengemplang pajak," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas