UU Tax Amnesty Dituding Legalkan Praktik Pencucian Uang
UU Tax Amnesty dinilai melanggar konstitusi meskipun telah disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Penulis: Ferdinand Waskita
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - UU Tax Amnesty dinilai melanggar konstitusi meskipun telah disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Sekjen Peradi, Sugeng Teguh Santoso melihat UU Tax Amnesty merupakan praktik legal pencucian uang.
"Pencucian uang adalah upaya untuk menyembunyikan asal usul uang atau dana atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan," kata Teguh dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (10/7/2016).
Hal itu dilakukan agar uang atau harta kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.
Ia mencontohkan salah satunya dengan mendaftarkan harta kekayaan tidak sesuai dengan fakta.
Hal itu supaya jumlah harta kekayaannya yang dimilikinya tidak dapat terdeteksi dengan melakukan investasi ke negara lain.
"Kemudian harta kekayaan itu tidak terdaftar sebagai milik dari wajib pajak. Hal ini pada dasarnya adalah tindakan yang dilarang oleh undang-undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010," kata Teguh.
Diketahui, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengatur bahwa setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber,lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
"Sehingga seharusnya terhadap para pengemplang pajak yang meletakan kekayaannya keluar negeri harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan tentang darimana asal usul uang tersebut, karena patut diduga adalah upaya untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal usul dan sumber harta kekayaan," katanya.
Ia menegaskan UU Tax Amnesty dalam penerapannya haruslah efektif pelaksaannya didalam masyarakat untuk mencegah adanya pencucian uang.
Dimana, tindakan-tindakan yang bertentangan dengan semangat pemberantasan terhadap tindak pidana pencucian uang telah dilegalkan melalui ketentuan hukum.
"Maka dengan demikian, UU Tax Amnesty adalah sebuah upaya untuk melindungi para pelaku pencucian uang melalui hukum yang sah," katanya.