Bakamla RI Tangkap 27 Kapal Bermasalah
Dalam kurun Januari hingga Juni 2016, Bakamla RI menangkap dan memproses 27 kapal yang melakukan tindak pidana di laut.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - “Dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2016, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) menangkap dan memproses 27 kapal yang melakukan tindak pidana di laut.”
Hal tersebut diungkapkan Kepala Unit Penindakan Hukum (Kepala UPH) Bakamla RI Brigadir Jenderal Polisi Drs Arifin, saat ditemui di Kantor Pusat Bakamla RI, Jalan Dr Sutomo, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2016).
Menurutnya, tindak pidana yang dilakukan kapal-kapal tersebut meliputi illegal fishing, illegal logging, penyelundupan narkotika, penyelundupan rokok, penyelundupan solar, penyelundupan CPO, penyelundupan pasir timah, ketidaklengkapan dokumen pelayaran, dan lain-lain.
Dari 27 kapal yang ditangkap, 8 kapal di antaranya hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan, 2 kapal telah dijatuhi hukuman.
Penangkapan berhasil dilakukan sebagai hasil Operasi Nusantara I sampai V yang digelar Bakamla di tiga wilayah yang ada, Zona Maritim Barat yang bermarkas di Batam, Tegah di Manado, dan Timur di Ambon.
Keberhasilan Operasi Nusantara I sampai V yang digelar Bakamla tidak terlepas dari peran unsur-unsur kapal stakeholder yang terlibat dari instansi yang bertugas di laut, baik TNI AL, Polisi Air, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bea Cuka, KPLP, Kementerian Perhubungan, dan lainnya.
Sementara itu Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Ari Soedewo, menyatakan Bakamla akan terus menggelar operasi di laut melalui pola sinergitas dengan stakeholder yang bergiat di laut.
“Selain kegiatan operasi di lapangan, Bakamla juga akan memanfaatkan teknologi IT dari aspek surveillance yang dimiliki pada Pusat Informasi Maritim (PIM) Bakamla RI untuk mendeteksi kehadiran kapal-kapal di perairan yurisdiksi nasional,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.