Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polri Hentikan Kasus Bom Bunuh Diri di Polresta Surakarta

Mabes Polri menghentikan kasus bom bunuh diri di halaman Polresta Surakarta yang dilakukan oleh Nur Rohman.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menghentikan kasus bom bunuh diri di halaman Polresta Surakarta yang dilakukan oleh Nur Rohman.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus mengatakan alasan penyidikan kasus dihentikan ialah karena tersangkanya meninggal dunia.

"‎Kasusnya diserahkan sepenuhnya pada Densus 88. Tapi sudah di hentikan (SP3) karena tersangkanya meninggal dunia," tegas Martinus, Senin (11/7/2016) di Mabes Polri.

Martinus melanjutkan berdasarkan hasil identifikasi dipastikan jenazah yang ditemukan tewas di halaman Polresta Surakarta ialah Nur Rohman.

"‎Memang ada kartu identitas tapi harus diidentifikasi juga. Hasilnya betul 99.9 persen pelakunya itu Nur Rohman," tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas