Polri Hentikan Kasus Bom Bunuh Diri di Polresta Surakarta
Mabes Polri menghentikan kasus bom bunuh diri di halaman Polresta Surakarta yang dilakukan oleh Nur Rohman.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menghentikan kasus bom bunuh diri di halaman Polresta Surakarta yang dilakukan oleh Nur Rohman.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus mengatakan alasan penyidikan kasus dihentikan ialah karena tersangkanya meninggal dunia.
"Kasusnya diserahkan sepenuhnya pada Densus 88. Tapi sudah di hentikan (SP3) karena tersangkanya meninggal dunia," tegas Martinus, Senin (11/7/2016) di Mabes Polri.
Martinus melanjutkan berdasarkan hasil identifikasi dipastikan jenazah yang ditemukan tewas di halaman Polresta Surakarta ialah Nur Rohman.
"Memang ada kartu identitas tapi harus diidentifikasi juga. Hasilnya betul 99.9 persen pelakunya itu Nur Rohman," tambahnya.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.