Bertambah, 14 RS Swasta Terima Vaksin Palsu
Bareskrim Polri membongkar jaringan produsen dan pengejaran vaksin palsu dengan menetapkan 18 tersangka.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah rumah sakit swasta yang menerima vaksin palsu bertambah, dari 12 rumah sakit kini menjadi 14 rumah sakit.
"RS seluruhnya swasta, yang negeri tidak ada. Jumlahnya juga bertambah dari 12 menjadi 14," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, Selasa (12/7/2016) di Mabes Polri.
Agung menambahkan 14 rumah sakit itu tersebar di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera. Sayangnya Agung enggan membocorkan nama ke-14 rumah sakit itu.
"Sekarang jadi 14 rumah sakit, kami fokus dulu ke RS yang di Jakarta baru ke yang lainnya," tambah Agung.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri membongkar jaringan produsen dan pengejaran vaksin palsu dengan menetapkan 18 tersangka.
16 tersangka itu kini ditahan di Bareskrim, sementara dua lainnya tidak ditahan karena masih dibawah umur.
Mereka ada yang berperan sebagai pembuat vaksin, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin hingga distributor.
Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.