Bahas UU Pemilu, Mendagri dan Penyelenggara Pemilu Gelar Pertemuan di Bawaslu
Tjahjo mengatakan bahwa pertemuan tersebut sebagai langkah awal untuk membahas undang-undang Pemilu 2019.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menggelar pertemuan tertutup bersama dengan penyelenggara pemilu; Bawaslu, DKPP dan KPU di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (13/7/2016) sore.
Tjahjo mengatakan bahwa pertemuan tersebut sebagai langkah awal untuk membahas undang-undang Pemilu 2019.
"Ini silaturahmi dengan senior yang ada disini yang banyak pengalaman dan berkonsultasi dengan berbagai hal termasuk revisi UU Pemilu 2019," ujarnya di Kantor Bawaslu.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama satu jam tersebut, hadir pula, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie, serta Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Hadar Nafis Gumay.
Pemerintah merencanakan UU Pemilu akan mulai dibahas pada September 2016 mendatang dan akan rampung pada Februari 2017, mengingat tiga undang-undang akan dilebur menjadi satu.
Tiga undang-undang tersebut adalah UU Pemilu, UU Pemilihan Presiden (Pilpres) serta UU mengenai Penyelenggara Pemilu.
"Target kami dua kali masa sidang bisa selesai. September akan mulai kami berikan ke DPR. Kan ada tiga undang-undang jadi satu saja," tambahnya.