Disinggung KPK Karena Pakai Mobil Dinas, Ini Tanggapan Menteri Yuddy
KPK harus melihat kepentingan penggunaan mobil dinas tersebut, apakah benar-benar untuk pribadi atau tidak.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi menyanggah pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penggunaan mobil dinas yang tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi.
Yuddy mengatakan, KPK harus melihat kepentingan penggunaan mobil dinas tersebut, apakah benar-benar untuk pribadi atau tidak.
"Dilarangnya dalam konteks apa. Misalnya sekarang ini kan dinas terus saya ada keperluan pribadi ke dokter gigi. Pakai mobil dinas. Ya boleh. Namanya mobil dinas yang melekat jabatan boleh digunakan yang bersangkutan selama dia masih menjabat dan melaksanakan tugasnya," ujar Yuddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Yuddy mencontohkan semisal Wakil Presiden Jusuf Kalla ingin mudik ke Makassar. Yuddy meyakini Yusuf Kalla akan menggunakan perangkat kepresidenan, bukan mobil pribadi.
"Contoh Wakil Presiden ke Makassar mudik. Apa harus gunakan mobil pribadi? Kan dengan perngkat kepresidenan. Ketua DPR Wakil Ketua DPR mudik apa mereka harus pakai mobil pribadi masing-masing? Kan harus dilihat selama mobil itu melekat peraturannya membolehkan," tutur Yuddy.
Yuddy mengatakan, KPK tidak bisa memukul rata terkait penggunaan mobil dinas yang tidak boleh untuk kepentingan pribadi. Untuk yang sifatnya penting dan perlu, Menurut Yuddy, pejabat boleh menggunakan mobil dinas.
"KPK dalam mengeluarkan pernyataan lihat bahasa hadis itu ashabul nujum, masalah yang sebenarnya. Tak bisa dipukul rata semua. Presiden ke Solo kan pulang ke rumahnya apa harus mobil sendiri? Kan ada yang melekat mobil kepresidenan," kata Yuddy.