Ini yang Ditunggu Kejaksaan Agung Sebelum Eksekusi Terpidana Mati
Kejaksaan Agung belum akan melaksanakan hukuman mati dalam waktu dekat.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan pihaknya belum akan melaksanakan hukuman mati dalam waktu dekat.
Persoalannya, kata Prasetyo, harus menunggu aspek yuridis yang masih melekat di tiap terpidana hukuman mati. Misalnya, ada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) maupun aspek teknis.
"Karena ada juga yang PK kita tunggu. Ada yang grasi. Makanya aspek yuridis harus dituntaskan dulu baru teknisnya," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Prasetyo belum mengetahui detail terkait jumlah terpidana mati yang eksekusinya terkendala dari dua aspek tersebut.
"Saya masih bicara jampidum, ada berapa orang," kata Prasetyo.
Terkait identitas terpidana mati, Jaksa Agung tidak membeberkan secara gamblang. Ia mengatakan beberapa terpidana adalah Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, kecuali dari Eropa maupun Australia.
"Ada Indonesia, ada orang asing. Ada Nigeria, Zimbabwe," ucap Prasetyo.