Jokowi Didorong Segera Tetapkan Penganti Almarhum Husni Kamil Malik
KPU sudah bersurat ke Presiden untuk menetapkan dan melantik pengganti antar waktu Husni.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menetapkan dan melantik komisioner pengganti antar waktu KPU yang akan melanjutkan sisa masa jabatan almarhum Husni Kamil Manik sampai nanti April 2017.
Apalagi kata Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, KPU sudah bersurat ke Presiden untuk menetapkan dan melantik pengganti antar waktu Husni.
"Mendorong Presiden untuk segera menetapkan pengganti antar waktu alm. Husni Kamil Manik, mengingat tanggung jawab dan beban kerja KPU yang akan semakin berat, khususnya tahapan Pilkada 2017 yang sudah mulai berjalan," ujarnya kepada Tribun, Rabu (13/7/2016).
Memang, KPU dengan enam komisioner sudah melaksanakan rapat pleno untuk memilih pelaksana tugas (Plt) ketua KPU pada 12 Juli 2016 yang lalu. Pada rapat pleno tersebut, terpilih Hadar Nafis Gumay secara musyawarah mufakat sebagai pelaksana tugas ketua KPU.
Untuk ketua defenitif, akan dilaksanakan pemilihan pada Senin pekan depan, 18 Juli 2016.
Jika merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pengganti Husni adalah calon anggota KPU yang pada proses seleksi dan fit and proper test di DPR pada 2012 yang lalu memperoleh suara di peringkat ke-8.
"Jika membuka catatan dan dokumen tersebut, maka yang akan menggantikan alm Husni adalah Hasyim Asyari, pengajar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang juga pernah menjadi anggota KPU Provinsi Jawa Tengah periode 2003-2008," ujarnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.