Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkes Dinilai Gampangkan Persoalan Vaksin Palsu

Anggota Komisi IX DPR Marwan Dasopang meniai Menteri Kesehatan Nila F Moeloek tak cukup hanya meminta maaf terkait kasus vaksin palsu.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Menkes Dinilai Gampangkan Persoalan Vaksin Palsu
Youtube
Vaksin palsu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Marwan Dasopang meniai Menteri Kesehatan Nila F Moeloek tak cukup hanya meminta maaf terkait kasus vaksin palsu.

Menurut Marwan, Menkes harus memberi sanksi tegas kepada pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Rakyat was-was. Sekarang semua bertanya vaksin ini benar apa enggak. Jangan-jangan yang resmi juga ada palsu. Kalau tidak ada rekomendasi yang bersalah, saya tidak menerima kesimpulan," kata Marwan dalam rapat kerja (Raker) dengan Menkes di Komisi IX DPR, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Marwan menceritakan anaknya yang lahir pada tahun 2003. Sedangkan, vaksin palsu mulai beredar pada tahun 2003. Ia pun khawatir anaknya terkena vaksin palsu.

"Saya kecewa penjelasan ibu dirjen bilang vaksin ulang. Bagaimana mau vaksin ulang lagi," tuturnya.

Apalagi, anak-anak tidak bisa memilih saat diberi vaksin. Politikus PKB itu menuturkan pihak yang terlibat merupakan pelaku penipuan. Sehingga sudah semestinya ditindak dengan sanksi tegas.

"Sangat disayangkan ibu menteri, sebelum keputusan BPOM. Ibu bilang tidak berbahaya, setelah itu baru ada penelitian BPOM, ini menyederhanakan persoalan. Padahal keputusan BPOM belum ada," katanya.

Berita Rekomendasi

Komisi IX DPR, kata Marwan, tidak dapat menghalangi masyarakat yang akan mensomasi atau menuntut Menteri Kesehatan.

"Jangan-jangan Komisi IX memfasiitasi untuk menuntut (Menkes), sama dengan BPOM, ketika ada kasus polisi, baru (bekerja). Lalu BPOM kerjanya apa," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas