Gubernur Tengku Erry Diperiksa KPK untuk Tersangka Anggota DPRD Sumut
KPK memeriksa Gubernur Sumatera Utara Tengky Erry Nuradi terkait suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sumatera Utara Tengky Erry Nuradi terkait suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Tengku Erry akan dimintai keterangannya untuk tersangka Anggota DPRD Sumatera Utara 2014-2019 dari fraksi PDI Perjuangan Muhammad Afan.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MA (M Afan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Erry sendiri tiba di KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Terkait pemeriksaannya itu, politikus Partai NasDem itu enggan berkomentar kepara pers.
"Nanti ya," kata Erry di KPK.
Erry kemudian memilih tempat duduk paling pojok di ruang tunggu KPK. Pukul 09.44 WIB, dia kemudian dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan.
Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh tersangka baru kasus suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara.
Tujuh tersangka baru tersebut adalah Muhammad Afan dari fraksi PDI Perjuangan 2014-2019, Budiman Pardamean Nadapdap dari fraksi PDI Perjuangan periode 2009-2019, Guntur Manurung dari fraksi Partai Demokrat 2009-2019.
Kemudian Wakil Ketua DPRD Zulkifli Efendi Siregar dari fraksi Partai Hanura 2014-2019, Bustami dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan 2009-2014, Zulkifli Husein dari fraksi Partai Amanat Nasional 2009-2019, Parluhutan Siregar dari fraksi Partai Amanat Nasional periode 2009-2019.
Dari tujuh tersangka tersebut, ternyata tidak ada nama anggota DPRD Sumatera Uara periode 2009-2014 Evi Diana Sitorus.
Evi yang merupakan istri Tengku Erry sebelumnya telah mengakui menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho saat menjabat sebagai gubernur Sumatera Utara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.