Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Tangkap Mantan Anggota DPRD Tomohon

Yang bersangkutan diamankan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejagung Tangkap Mantan Anggota DPRD Tomohon
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menangkap mantan anggota DPRD Tomohon, Jeffri F. Motoh yang menjadi terpidana kasus penipuan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.

Penangkapan yang berlangsung pada Rabu (13/7/2016) sekitar 22.00 WIB terjadi ketika Jeffri hendak melarikan diri ke luar negeri.

"Yang bersangkutan diamankan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta ketika akan berangkat ke Papua Nugini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Muhammad Rum di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Rum menjelaskan Jeffri telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung karena merugikan korbannya sebesar Rp 4,4 miliar pada Februari 2014.

Berdasarkan putusan nomor 1138K/Pid/2014, mantan anggota parlemen kota di Sulawesi Utara itu harus mendekam selama dua tahun di penjara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas