Peredaran Vaksin Palsu Sangat Masif
Ermalena berharap Bareskrim Mabes Polri menuntaskan kasus vaksin palsu dengan membongkar jaringan tersebut
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi IX DPR menilai peredaran vaksin palsu di Indonesia sangat masif. Wakil Ketua Komisi IX DPR Ermalena Muslim Hasbullah menyebutkan penyebaran vaksin palsu tidak saja terdapat di wilayah Jabodetabek.
Terdapat di 9 provinsi menyangkut 37 fasilitas kesehatan. "Lebih dari sepertiga jumlah provinsi yang ada di Indonesia. Masif sekali. Kemudian kejadiannya dsri 2003. Lalu kita dengar sampel ada 71," kata Ermalena di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Ermalena berharap Bareskrim Mabes Polri menuntaskan kasus vaksin palsu dengan membongkar jaringan tersebut. Ia mengutip pernyataan Kabareskrim Komjen (Pol) Ari Dono dimana kasus yang saat ini sedang disidik baru permulaan.
"Artinya, masih banyak yang akan dikerjakan oleh bareskrim dan Komisi IX percaya bahwa Bareskrim akan menemukan pelaku lain dengan kasus yang mungkin berbeda," kata Politikus PPP itu.
Komisi IX DPR, kata Ermalena, akan meminta kepada satgas data seluruh RS dan Faskes yang menggunakan vaksin palsu. Hal itu wajib diketahui publik.
"Terutama yang dulu anaknya pernah diimunisasi di tempat yang diumumkan, bahwa anaknya diduga mendapatkan vaksin yang palsu. Agar bisa masuk dalam cluster yang akan diuji tadi tentang antibodinya," imbuhnya.
Ermalena juga meminta seluruh jaringan vaksin palsu mendapat sanksi tegas. Mulai pembuat sampai penjual dapat dikenakan penuntutan secara berlapis. Komisi IX DPR juga meminta penerapan pidana pencucian uang.
"Jadi ini memang serius sekali. Kalau seandainya memang itu diputuskan bersalah, kami minta menkes tegas. kalau perlu pemecatan kepada direktur. kemudian pencabutan izin RS. ini baru satu kasus, ke depan bisa saja kasus-kasus lain terjadi di RS yang tidak bertanggungjawab itu," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.