Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pertama Kalinya KPK Periksa Sanusi sebagai Tersangka Pencucian Uang

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi hari ini diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pertama Kalinya KPK Periksa Sanusi sebagai Tersangka Pencucian Uang
Warta Kota/henry lopulalan
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi berada di mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemberian hadiah terkait proyek Reklamasi Teluk Jakarta dengan tersangka Presdir PT Agung Podomoro Land (APLN) Ariesman Widjaja di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/4/2016). Sanusi siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta, dan ia juga meminta maaf kepada Partai Gerindra atas kasus yang membelitnya itu. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi hari ini diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ini adalah pemeriksaan perdana sejak Sanusi dijerat pasal pencucian uang.

"Ini adalah pemeriksaan perdana Bang Uci (Sanusi) sebagai tersangka TPPU (Pencucian uang)," kata kuasa hukum Sanusi, Krisna Murti, di KPK, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi terkait pidana pencucian uang Sanusi.

Pihak-pihak yang dipanggil antara lain dari perusahaan properti, advokat dan kemarin penyidik memeriksa Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta H Teguh Hendrawan dan Kapala Suku Dinas Tata Air Jakarta Barat Roedito Setiawan, dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta M Yuliadi.

Teguh menuturkan pihaknya ditanya penyidik terkait pengadaan barang di Dinas Tata Air DKI selama kurun waktu 2012-2015. Rentang waktu tersebut, Dinas Tata Air mengadakan pembelian pompa air dan suku cadang.

Berita Rekomendasi

"Soal pengadaan pompa air termasuk suku cadang tahun 2012-2014," kata Teguh usai diperiksa di KPK, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews, Sanusi diduga bermain di sektor Pekerjaan Umum di DKI Jakarta. Dia diduga mendapat sejumlah keuntungan dari berbagai pengadaan barang.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan penyidikan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta.

Pada kasus tersebut KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Presiden Direktur PT Agung Poromoro Land, Ariesman Widjaja, karyawan Agung Podomoro Trinanda Prihantoro dan Sanusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas