Tujuh Gugatan Undang-undang akan Diputus MK Hari Ini
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus tujuh gugatan berbagai undang-undang yang diajukan oleh pemohon, Kamis (14/7/2016) di Ruang Sidang utama.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus tujuh gugatan berbagai undang-undang yang diajukan oleh pemohon, Kamis (14/7/2016) di Ruang Sidang utama.
"Iya hari ini tujuh putusan akan dibacakan bersamaan di MK," ujar Humas MK, Fajar saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Ketujuh UU tersebut adalah pengujian UU KUHAP, UU Otonomi Khusus Papua, UU No 13 Tahun 2003 soal Ketenagakerjaan, serta UU No 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak.
Selain itu, pembacaan putusan mengenai permohonan pengujian atas UU No 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, UU No 20 Tahun 2001 soal Tindak Pidana Korupsi dan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang juga akan dibacakan putusannya.
Selain pembacaan putusan tujuh gugatan UU tersebut, Mahkamah Konstitusi juga akan melakukan pemeriksaan pertama untuk permohonan gugatan UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi.