Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tujuh Gugatan Undang-undang akan Diputus MK Hari Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus tujuh gugatan berbagai undang-undang yang diajukan oleh pemohon, Kamis (14/7/2016) di Ruang Sidang utama.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tujuh Gugatan Undang-undang akan Diputus MK Hari Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan) menyerahkan pandangan akhir pemerintah kepada Pimpinan Rapat Paripurna Ade Komaruddin (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri), Taufik Kurniawan (kedua kiri), dan Agus Hermanto (kedua kanan) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2016). Rapat Paripurna tersebut mengesahkan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan RUU APBN-P Tahun 2016 menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus tujuh gugatan berbagai undang-undang yang diajukan oleh pemohon, Kamis (14/7/2016) di Ruang Sidang utama.

"Iya hari ini tujuh putusan akan dibacakan bersamaan di MK," ujar Humas MK, Fajar saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Ketujuh UU tersebut adalah pengujian UU KUHAP, UU Otonomi Khusus Papua, UU No 13 Tahun 2003 soal Ketenagakerjaan, serta UU No 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak.

Selain itu, pembacaan putusan mengenai permohonan pengujian atas UU No 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, UU No 20 Tahun 2001 soal Tindak Pidana Korupsi dan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang juga akan dibacakan putusannya.

Selain pembacaan putusan tujuh gugatan UU tersebut, Mahkamah Konstitusi juga akan melakukan pemeriksaan pertama untuk permohonan gugatan UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas