Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
TNI

Aspers Panglima TNI Pimpin Sertijab Ketua DPK TNI

Aspers Panglima TNI Marsda TNI Bambang Samoedro, S.Sos., M.M. selaku Pembina Harian memimpin Serah Terima Jabatan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: FX Ismanto
zoom-in Aspers Panglima TNI Pimpin Sertijab Ketua DPK TNI
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Aspers Panglima TNI Marsda TNI Bambang Samoedro, S.Sos., M.M. selaku Pembina Harian memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) Ketua Dewan Pengurus Korpri (DPK) TNI periode 2016-2021 dari Atang Rohimat, S.I.P., M.H. kepada drg. Widya Leksmanawati, Sp.Ort.,M.M., di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (14/7/2016). TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI 

Laporan Puspen TNI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Aspers Panglima TNI Marsda TNI Bambang Samoedro, S.Sos., M.M. selaku Pembina Harian memimpin  Serah Terima Jabatan (Sertijab) Ketua Dewan Pengurus Korpri (DPK) TNI periode 2016-2021 dari Atang Rohimat, S.I.P., M.H. kepada drg. Widya Leksmanawati, Sp.Ort.,M.M., di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (14/7/2016).

 

Aspers Panglima TNI dalam sambutannya menyampaikan bahwa pergantian kepengurusan dalam suatu organisasi merupakan hal yang biasa dan justru sebagai suatu keharusan.  Hal ini menunjukan bahwa dinamika dalam organisasi tersebut terus bergulir secara profesional dan terbangun budaya organisasi yang positif melalui suatu perubahan untuk menuju ke arah yang lebih baik.

 

“Pergantian Ketua DPK TNI sebagai bentuk penyegaran organisasi dan momentum dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi dan kemampuan pengurus untuk bekerja lebih profesional dan proporsional,” harap Marsda TNI Bambang Samoedro.

 

Rekomendasi Untuk Anda

Lebih lanjut Aspers Panglima TNI menyampaikan kedudukan PNS TNI sebagai komplemen merupakan bagian dari kekuatan yang dibutuhkan organisasi  TNI dan tidak dapat dipisahkan dengan prajurit TNI satu sama lain, dimana kesejajaran antar prajurit dan PNS TNI dapat ditinjau dari jabatan dan kepangkatan berdasarkan ketentuan yang berlaku. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas