Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vaksin Palsu, Bareskrim Periksa 40 Saksi

Selain menetapkan 23 tersangka vaksin palsu, penyidik Bareskrim juga memeriksa 40 saksi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Vaksin Palsu, Bareskrim Periksa 40 Saksi
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya ‎ 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain menetapkan 23 tersangka vaksin palsu, penyidik Bareskrim juga memeriksa 40 saksi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya ‎mengatakan 40 saksi itu termasuk saksi ahli.

‎"Kami periksa 40 saksi dari berbagai sumber, termasuk di dalamnya ada juga tujuh saksi ahli baik dari ahli pidana, ahli perlindungan konsumen, BPOM dan Kemenkes," tutur Agung, Jumat (15/7/2016) di Mabes Polri.

Agung menjelaskan kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa akan terus bertambah untuk pembuktian perkara di persidangan.

Kemudian mengenai pemberkasan, Agung menambahkan ‎ada perubahan yang awalnya seluruh tersangka dipisah menjadi tiga berkas, kini bertambah menjadi empat berkas.

"Pemberkasan dari tiga menjadi empat, Ini dilakukan untuk mempermudah proses persidangan," tambahnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas