Vaksin Palsu, Bareskrim Periksa 40 Saksi
Selain menetapkan 23 tersangka vaksin palsu, penyidik Bareskrim juga memeriksa 40 saksi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain menetapkan 23 tersangka vaksin palsu, penyidik Bareskrim juga memeriksa 40 saksi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan 40 saksi itu termasuk saksi ahli.
"Kami periksa 40 saksi dari berbagai sumber, termasuk di dalamnya ada juga tujuh saksi ahli baik dari ahli pidana, ahli perlindungan konsumen, BPOM dan Kemenkes," tutur Agung, Jumat (15/7/2016) di Mabes Polri.
Agung menjelaskan kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa akan terus bertambah untuk pembuktian perkara di persidangan.
Kemudian mengenai pemberkasan, Agung menambahkan ada perubahan yang awalnya seluruh tersangka dipisah menjadi tiga berkas, kini bertambah menjadi empat berkas.
"Pemberkasan dari tiga menjadi empat, Ini dilakukan untuk mempermudah proses persidangan," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.