Pemberian Vaksin Palsu Bisa Masuk Kategori Mal Praktik
Pemberian vaksin palsu itu bisa masuk kategori mal praktik
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyayangkan beredarnya vaksin palsu di masyarakat.
Menurutnya, yang dirugikan oleh beredarnya vaksin palsu jelas-jelas masyarakat terutama anak-anak.
"Adanya vaksin palsu itu sangat kita sesalkan. Pemberian vaksin palsu itu bisa masuk kategori mal praktik," kata Tulus dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/7/2016),
Tulus menilai, beredarnya vaksin palsu itu dikarenakan lemahnya pengawasan terhadap peredaran vaksin di rumah sakit.
Menurutnya, lembaga yang berwenang mengawasi vaksin palsu itu tidak terlihat.
"Kalau kita bicara tugas pokok dan fungsi itu adalah BPOM. Namun sejak 2004 peran BPOM lemah dimana tugas BPOM itu diambil alih oleh dinas kesehatan untuk lakukan pengawasan," ujarnya.
Masih kata Tulus, kita sebenarnya memiliki badan pengawas rumah sakit, namun badan itu tidak berfungsi hingga saat ini.
Menurutnya, petugas badan pengawas rumah sakit itu tidak diberi gaji dan tidakk diberikan uang insentif.
"Perlu ada penajaman badan pengawas dalam hal ini BPOM," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.