Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

YLKI: Masyakarat Bisa Ajukan Class Action Terhadap Kemenkes dan BPOM

vaksin palsu beredar karena luput dari pengawasan dua lembaga tersebut.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in YLKI: Masyakarat Bisa Ajukan Class Action Terhadap Kemenkes dan BPOM
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Direktur Utama PT Bio Farma Iskandar memperlihatkan vaksin produk Bio Farma, saat jumpa pers terkait vaksin palsu di kantor Bio Farma, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Kamis (30/6/2016). Bio Farma telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim, Kementerian Kesehatan, Badan POM, dan distributor resmi vaksin Bio Farma, berdasarkan pengamatan fisik, kemasan, dan hasil uji laboratorium, vaksin yang diduga palsu adalah asli, atau tidak dipalsukan. Masyarakat agar tidak ragu untuk mengimunisasi putra putrinya dengan vaksin yang menjadi program pemerintah, baik di rumah sakit, puskesmas, posyandu, maupun di klinik. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi ‎menilai penyelesaian kasus vaksin palsu tidak cukup hanya melakukan vaksinasi ulang.

Dikatakannya, pihak-pihak yang bersinggungan dengan vaksin palsu itu juga patut diberikan efek jera.

"Masyarakat bisa ajukan class action. Gugatan itu ditujukan untuk Kementerian Kesehatan dan BPOM," kata Tulus dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/7/2016).

Tulus menilai, fenomena vaksin palsu tak lepas dari buruknya kinerja Kementerian Kesehatan dan BPOM.

Pasalnya, vaksin palsu beredar karena luput dari pengawasan dua lembaga tersebut.

"Untuk‎ itu perlu adanya pengawasan ketat yang dilakukan Kementerian Kesehatan dan BPOM. Itu harus dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus yang sama yang kedua kali," ujarnya.

‎Tulus menilai, beredarnya vaksin palsu itu dikarenakan lemahnya pengawasan terhadap peredaran vaksin di rumah sakit.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, lembaga yang berwenang mengawasi vaksin palsu itu tidak terlihat.

"Kalau kita bicara tugas pokok dan fungsi itu adalah BPOM. Namun sejak 2004 peran BPOM lemah dimana tugas BPOM itu diambil alih oleh dinas kesehatan untuk lakukan pengawasan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas