Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanusi Akan Jadi Saksi Dalam Sidang Bos Agung Podomoro Land Besok

Mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi, bakal bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widajaja

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sanusi Akan Jadi Saksi Dalam Sidang Bos Agung Podomoro Land Besok
Warta Kota/henry lopulalan
Mohamad Sanusi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi, bakal bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widajaja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/7/2016).

Tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari satu pimpinan perusahaan pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta ini dihadirkan jaksa penuntut umum pada KPK.

"Iya jadi saksi pukul 10.00 WIB besok," kata Krisna Murti penasihat hukum Sanusi saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (17/7/2016).

Menurutnya, politikus Partai Gerindra ini bakal menyampaikan apa yang diketahuinya terkait pembahasan rancangan peraturan daerah terkait reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

"Apa yang akan digali jaksa dan hakim, begitu juga pihak terdakwa akan dijelaskan," katanya.

Sidang Ariesman dan anak buahnya Trinanda Prihantoro yang merupakan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land sudah masuk agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Berita Rekomendasi

Pada sidang sebelumnya, bersaksi untuk Ariesman dan Trinanda adalah Sekretariat Dewan DPRD DKI Jakarta Yuliadi, Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group Saiful Zuhri, dan Kepala Sub Bagian Raperda Sekwan DPRD DKI Jakarta Dameria Hutagalung.

Seperti diketahui, Ariesman didakwa menyuap M Sanusi untuk mengurangi kontribusi 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual dalam Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP)‎ dengan menjanjikan Sanusi uang sebesar Rp 2,5 miliar.

Hal itu disampaikan Ariesman dalam sejumlah pertemuan dengan Sanusi salah satunya di kantor Agung Sedayu Group yang dihadiri Aguan serta pertemuan empat mata Sanusi dengan Ariesman di Avenue Kemang Village Jaksel, 3 Maret 2016 dimana Ariesman menjanjikan uang Rp 2,5 miliar.

"Ariesman Widjaja menyatakan bahwa kontribusi tambahan 15 persen terlalu berat bagi perusahaannya dan menjanjikan akan memberikan uang sejumlah Rp 2,5 miliar kepada M Sanusi," kata Jaksa Ali Fikri membacakan dakwaan.

Keberatan pihak pengembang disampaikan Sanusi kepada kakaknya yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik sebelum ‎Sanusi mengubah rumusan penjelasan Pasal 110 ayat (5) huruf c.

Dalam rumusan penjelasan Pasal 110 ayat 5 huruf c tersebut dicantumkan "tambahan kontribusi adalah yang dapat diambil diawal dengan mengkonversi dari kontribusi (5 persen) yang akan diatur dengan perjanjian kerjasama antara gubernur dan pengembang" untuk dimasukan dalam tabel "masukan dalam rangka penyelarasan pasal-pasal Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta".

Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) yang membaca berkas masukan itu keberatan dan menyerahkan disposisi kepada Taufik yang juga Ketua Balegda DPRD Jakarta.

Untuk itu, rumusan yang tadinya dimasukan dalam Pasal 110 ayat (5) huruf c diganti dalam ketentuan Pasal 111 ayat (5) huruf c draf Raperda yang intinya menekankan kewajiban tambahan kontribusi adalah kewajiban yang disepakati dalam perjanjian kerjasama antara Pemda dan pemegang izin reklamasi.

Sementara, tambahan kontribusi 15 persen yang awalnya diatur dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual, diganti menjadi bukan dari keseluruhan tanah yang dijual melainkan sebatas dari 5 persen lahan.

‎Dengan demikian pihak pengembang mendapat kepastian terkait tambahan kontribusi dalam NJOP.

Draf RTRKSP itu sudah dibawa ke paripurna DPRD DKI Jakarta, namun dikarenakan naskah aslinya belum ada maka belum diketuk dalam paripurna.

Sanusi yang yakin keinginan Ariesman telah terakomodasi lantas menghubungi anak buah Ariesman, Trinanda Prihantoro, menagih janji.

Ariesman menyerahkan uang secara bertahap kepada Sanusi melalui Trinanda yang diserahkan kepada staf pribadi Sanusi, Gerry Prasetia, sebesar Rp 1 miliar, pada 28 Maret 2016, dan Rp 1 miliar lagi diserahkan pada 31 Maret 2016 yang diterima Gerry dari Trinanda di Cafe Kopi Luwak, Central Park, Jakarta Barat untuk diserahkan kepada Sanusi yang menunggu di FX Mall Senayan, Jakarta selatan.

Sanusi lantas ditangkap penyidik KPK sewaktu mengendarai Mobil Jaguar warna hitam dengan nopol B 123 RX ketika hendak meninggalkan FX setelah menerima uang yang diantarkan Gerry.

Perbuatan terdakwa Ariesman telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas