Empat Draft Peraturan KPU Tentang Pilkada Dilakukan Uji Publik
Untuk menyempurnakan panduan teknis peraturan menjelang Pilkada serentak 2017 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengelar uji publik empat draft
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk menyempurnakan panduan teknis peraturan menjelang Pilkada serentak 2017 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengelar uji publik empat draft Peraturan KPU (PKPU), Senin (18/7/2016).
Empat Draft yang diuji publikan tersebut antara lain;
Pertama, perubahan atas PKPU Nomor 4 tahun 2015 tentang pemutakhiran data pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Kedua, perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Ketiga, perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Keempat, perubahan kedua atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan/atau Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
"Hari ini kita bahas perubahan PKPU sebagai aturan pelaksana turunan dari UU Pilkada. Kita tahu UU Pilkada mengalami perubahan kedua, dan diundangkan oleh preisden pada 2 Juli lalu," ujar Pelaksana Tugas Ketua KPU Hadar Nafis Gumay, di ruang rapat utama KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Hadar mengatakan tujuan dilakukan uji publik untuk mengundang dan menampung partisipasi publik guna menyempurnakan serta melengkapi PKPU yang telah ada.
Setelah uji publik dilakukan, empat draft PKPU akan dikonsultasikan ke DPR dan pemerintah, sebelum kemudian ditetapkan.
"Waktu kita sangat mepet, setelah konsultasi, barulah kami tetapkan. Kami berharap partisipasi aktif teman-teman sekalian. Kalau masih ada catatan setelah uji publik, silakan diberikan masukan ke kami," kata Hadar.
Uji publik empat draft PKPU diikuti sejumlah elemen, mulai dari Bawaslu, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Perguruan Tinggi, LSM Pegiat Pemilu, media massa, dan perwakilan dari Partai Politik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.