Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa 4 Anggota DPRD dan Sekda Sumut Terkait Suap dari Gatot Pujo Nugroho

KPK memeriksa dua Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Randiman Tarigan dan Parlinsyah Harahap.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Periksa 4 Anggota DPRD dan Sekda Sumut Terkait Suap dari Gatot Pujo Nugroho
TRIBUN MEDAN/TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho merangkul istrinya Sutiyas Handayani saat menjadi saksi dalam kasus dugaan dana hibah bantuan sosial (bansos) Pemerintah Sumatera Utara, di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin (2/5/2016). Gatot Pujo Nugroho hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan dana hibah bantuan sosial (bansos) Pemerintah Sumatera Utara yang melibatkan mantan Kepala Badan Kesejahteraan Pembangunan dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumut, Eddy Sofyan.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Randiman Tarigan dan Parlinsyah Harahap.

Keduanya diperiksa terkait suap yang diterima DPRD Sumut 200-14 dan 2014-2019 dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Randiman akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka anggota DPRD Sumatera Utara 2014-2019 dari fraksi PDI Perjuangan Muhammad Afan.

"Dia diperiksa untuk tersangka MA (Muhammad Afan, red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Selain itu, penyidik juga memanggil dua anggota DPRD lainnya Philips Perwira Juang Nehe dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan HM Hafez dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Sementara dua saksi lainnya dari unsur Pemerintah Daerah adalah Kabid PKB Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumut Viktor Lumban Raja dan Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga.

Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh tersangka baru kasus suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara.

Berita Rekomendasi

Tujuh tersangka baru tersebut adalah Muhammad Afan dari fraksi PDI Perjuangan 2014-2019, Budiman Pardamean Nadapdap dari fraksi PDI Perjuangan periode 2009-2019, Guntur Manurung dari fraksi Partai Demokrat 2009-2019.

Kemudian Wakil Ketua DPRD Zulkifli Efendi Siregar dari fraksi Partai Hanura 2014-2019, Bustami dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan 2009-2014, Zulkifli Husein dari fraksi Partai Amanat Nasional 2009-2019, Parluhutan Siregar dari fraksi Partai Amanat Nasional periode 2009-2019.

Dari tujuh tersangka tersebut, ternyata tidak ada nama anggota DPRD Sumatera Uara periode 2009-2014 Evi Diana Sitorus. Evi yang merupakan istri Tengku Erry sebelumnya elah mengakui menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho saat menjabat sebagai gubernur Sumatera Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas