Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Panggil Dahlan Iskan Sebelum Lebaran Tapi Tak Hadir

"(Pemanggilan) sebelum lebaran. Kami masih pelajari lagi," kata Arminsyah.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejaksaan Agung Panggil Dahlan Iskan Sebelum Lebaran Tapi Tak Hadir
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6/2015) malam. Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi selama 10 jam terkait kasus pengadaan BBM jenis High Speed Diesel dari PT Trans Pasifik petrochemical indotama (TPPI) pada tahun 2010. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kejaksaan Agung membuka lembaran baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik untuk kegiatan Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) XXI pada 2013.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyatakan dalam pengembangan perkara itu, pihaknya telah memanggil mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan guna diperiksa.

Hanya saja, mantan bos perusahaan media itu mangkir dari pemeriksaan yang telah dijadwalkan jaksa penyidik.

"(Pemanggilan) sebelum lebaran. Kami masih pelajari lagi," kata Arminsyah di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Dalam kasus dugaan korupsi mobil listrik, telah ditetapkan satu orang terpidana.

Dia adalah Dasep Ahmadi selaku Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, rekanan pemerintah dalam proyek tersebut.

Dasep telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.

Berita Rekomendasi

Dia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar.

Sedangkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 21 gardu induk jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara yang sempat menjadikan Dahlan sebagai tersangka,

Kejaksaan masih belum bersikap.

"Sementara sudah diputus praperadilan. Masih belum kami tindak lanjuti," kata Arminsyah.

Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta semasa dipimpin Adi Toegarisman menetapkan Dahlan sebagai tersangka.

Namun, melalui putusan praperadilan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status hukum mantan Dirut PLN itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas