Menteri Luhut Tampik Keterlibatan Negara Asing pada Tragedi 1965
Menurut Majelis Hakim, negara Amerika diketahui memberi dukungan cukup besar kepada militer Indonesia.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan menampik adanya putusan International People's Tribunal (IPT) 1965 mengenai keterlibatan negara asing saat tragedi 1965.
"Tidak ada itu, negara ini punya hukumnya sendiri. Tidak bisa diatur-atur negara orang," ujar Luhut di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Pemerintah, kata Luhut, sudah membuka seluas-luasnya mengenai tragedi 65 dan pemerintah juga sudah sangat perhatian untuk mengungkap tragedi masa lalu.
Dalam putusan IPT 1965 disebutkan bahwa Amerika Serikat, Inggris dan Australia, juga terlibat dalam derajat yang berbeda-beda dalam menginstigasi kejahatan-kejahatan terhadap kemanusiaan ini.
Menurut Majelis Hakim, negara Amerika diketahui memberi dukungan cukup besar kepada militer Indonesia.
Amerika mengetahui bahwa Pemerintah Indonesia saat itu akan melakukan sebuah pembunuhan massal.
Bukti paling jelas adalah adanya daftar nama pejabat Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dimiliki Amerika. Daftar tersebut berisi nama pejabat PKI akan ditangkap dan diduga akan dibantai.
"Dengan demikian, tindakan kejahatan atas dugaan keterlibatan negara-negara lain dalam kejahatan bisa dijustifikasi," kata majelis hakim seperti dikutip dari laman www.tribunal1965.org.