Pengadilan IPT 1965 Sebut Indonesia Lakukan Pelanggaran Konvensi Genosida
Zaac Yacoob mengatakan bahwa Indonesia telah terbukti melakukan pelanggaran konvensi Genosida kepada masyarakat tertentu.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam putusan pengadilan International People's Tribunal (IPT) 1965, Ketua Pengadilan IPT 1965, Zaac Yacoob mengatakan bahwa Indonesia telah terbukti melakukan pelanggaran konvensi Genosida kepada masyarakat tertentu.
Dalam konteks yang dikutip dari salinan putusan pengadilan, masyarakat tertentu yaitu anggota Partai Komunis Indonesia (PKI), serta loyalis presiden Soekarno dan juga anggota Partai Nasional Indonesia (PNI).
“Majelis Hakim pada akhir sidang tanggal 13 November 2015 menegaskan, bahwa telah dipastikan, dalam periode tersebut Negara Indonesia melalui tentara dan polisi, telah terlibat dan mendorong terjadinya pelbagai pelanggaran hak-hak asasi manusia berat ini secara sistematis dan menyeluruh,” ujar Zaac, Rabu (20/7/2016).
Majelis Hakim yakin bahwa semua ini dilakukan demi tujuan politik untuk membasmi PKI, dan mereka yang didakwa anggota atau simpatisannya, dan lebih luas lagi pendukung Soekarno, serikat buruh, dan serikat guru.
Termasuk di dalamnya kelompok minoritas Tionghoa.
"Pertimbangan Jaksa tentang tindakan ini pun menggambarkan bagaimana masyarakat Indonesia, dengan sadar dan mau, telah dibentuk kembali oleh teror dan pembasmian," lanjutnya.
Fakta-fakta yang disampaikan jaksa di hadapan Tribunal, menurut hakim, masuk dalam tindakan-tindakan yang tergolong dalam pelanggaran Konvensi Genosida 1948.