Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Dilarang Main Pokemon Saat Tugas

Sama seperti negara lain, Indonesia kini tengah demam permainan Pokemon Go.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polri Dilarang Main Pokemon Saat Tugas
Tribun Jateng/Puthut Dwi Putranto
RAZIA POKEMON - Wakapolres Demak memeriksa telepon seluler anggota terbebas dari aplikasi game Pokemon Go usai apel pagi di Polres Demak, Selasa (19/07/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sama seperti negara lain, Indonesia kini tengah demam permainan Pokemon Go.

Permainan itu gempar dan dimainkan oleh berbagai kalangan baik tua maupun muda.

Bahkan para pemburu Pokemon ini ada yang membentuk komunitas dan mencari Pokemon di beberapa titik.

Atas fenomena tersebut, Mabes Polri mengeluarkan surat telegram No : STR/533/VII/2016 tanggal 19 Juli 2016 yang ditandatangani oleh Kadiv Propam, Irjen Mochamad Iriawan.

Dalam surat telegram itu, diingatkan bahwa Game Pokemon memiliki dampak negatif, diantaranya bisa mengurangi kewaspadaan saat bermain.

Pasalnya para pemain harus tetap berkonsentrasi menatap layar handpone seh‎ingga bisa menganggu pekerjaan.

BERITA REKOMENDASI

Tidak jarang, dalam beberapa kejadian para pemain ada yang celaka karena tidak memperhatikan keselamatan demi mencari Pokemon.

Sehingga Polri melarang seluruh anggotanya bermain game tersebut di lingkungan, fasilitas, dan Mako Polri.

Selain itu, anggota juga dilarang bermain game Pokemon saat jam kerja, apalagi mereka-mereka yang melaksanakan tugas khusus seperti pengamanan, pengawalan dan penjagaan tahanan.

Saat dikonfirmasi soal surat telegram itu, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto membenarkan. Dia pun meminta anggota untuk melaksanakan isi dari surat tersebut.

"Surat telegram itu berisi larangan anggota main game saat bekerja dan bermain di areal lingkungan Polri, mohon itu dilaksanakan, diikuti," tambah jenderal bintang satu itu.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas