Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keterlibatan TNI Berantas Terorisme Jangan Jadi Polemik

Pelibatan aktif TNI dalam menanggulangi aksi terorisme harus terlebih dahulu disertai dengan adanya keputusan politik negara.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Keterlibatan TNI Berantas Terorisme Jangan Jadi Polemik
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Politikus PDI Perjuangan Ferdinand Waskita di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/10/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemberantasan teroris yang tengah dilakukan kepolisian tidak cukup hanya melibatkan unsur TNI.

Aksi teror yang terjadi sekarang ini sudah mengancam negara dan bangsa.

Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, TB Hasanuddin mengatakan, taktik dan strategi yang digunakan oleh teroris sudah semakin canggih dan semakin luas.

Untuk itu, semua komponen bangsa juga harus dilibatkan.

"Teroris ini bukan kejahatan biasa, bukan tindak pidana biasa, ini adalah kejahatan luar biasa terhadap negara dan bangsa. Jadi harus melibatkan semua unsur, semua komponen bangsa, sebab ini adalah ancaman bagi bangsa kita. Jadi, semua harus terlibat," ujar TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Kamis (21/07/2016).

Terkait dengan polemik pelibatan pasukan TNI dalam penanggulangan teroris, mantan Sekretaris Militer Presiden ini menjelaskan, dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebutkan bahwa TNI dalam tugas pokoknya melalui operasi militer selain perang, punya kewenangan untuk mengatasi aksi terorisme.

Berita Rekomendasi

"Dalam UU TNI disebut TNI dapat turut serta menanggulangi terorisme," tuturnya,

Namun, diakui Hasanuddin, pelibatan aktif TNI dalam menanggulangi aksi terorisme harus terlebih dahulu disertai dengan adanya keputusan politik negara.

"Jadi, presiden harus mengeluarkan perintah pada TNI untuk masuk dalam pemberantasan  terorisme," katanya.

Ketentuan ini, lanjut Politikua PDIP itu, sesuai dengan ketentuan di Undang-Undang Dasar yang menyatakan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi angkatan bersenjata.

"TNI dalam melakukan tindakan harus ada  legalitas dan legitimasi yang kuat dari presiden Jokowi yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi angkatan bersenjata," ujarnya.

Terkait, apakah keterlibatan TNI perlu dimasukkan dalam revisi UU tindak pidana teroris, TB Hasanuddin menjelaskan, masalah ini masih dalam kajian di pansus revisi UU  di atas. 

"Masih terus dikaji secara komprehensif," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas