Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa Dirut PT Kapuas Tunggal Persada Terkait Suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Kapuas Tunggal Persada Harwo terkait suap kepada Panitera Pengadilan Jakarta Pusat.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Dirut PT Kapuas Tunggal Persada Terkait Suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Kapuas Tunggal Persada Harwo terkait suap kepada Panitera Pengadilan Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.

Harwo akan dimintai keterangannya untuk tersangka Ahmad Yani.

Ahmad merupakan satu tersangka yang menyerahkan uang kepada Santoso.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Ahmad Yani, red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (22/7/2016).

Selain memeriksa Harwo, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tesangka lainnya yakni advokat Raol Adhitya Wiranatakusumah.

Raol hingga kini belum ditahan.

Rekomendasi Untuk Anda

Raol yang bekerja di kantor hukum Wiranatakusumah Legal & Consultant merupakan kuasa hukum PT Kapuas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ahmad ditangkap Kamis (30/6/2016) petang usai menyerahkan uang 28 ribu dolar kepada Santoso.

Uang tersebut berasal dari advokat Raol Adhitya Wiranatakusumah.

Ahmad adalah staf di kantor hukum Wiranatakusumah Legal & Consultant sementara Raol adalah pengacara di kantor tersebut.

Raol menjadi pengacara PT Kapuas Tunggal Persada yang menjadi pihak tergugat PT Mitra Maju Sukses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim Kamis lalu memutuskan tidak dapat menerima gugatan PT Mitra Maju Sukses.

Uang suap tersebut ditengarai terkait putusan yang memenangkan PT Kapuas Tunggal Persada itu.

KPK pun langsung menetapkan Santoso, Ahmad, dan Raol sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas