Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkominfo: Pokemon Go Ilegal

Hal yang bisa dilakukan pemerintah menurut Rudiantara saat ini adalah mengarahkan Pokemon ke tempat objek wisata

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menkominfo: Pokemon Go Ilegal
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aplikasi Pokemon Go walaupun belum resmi diluncurkan di Indonesia, tapi sudah bisa diunduh masyarakat. Sampai sekarang permainan yang dibuat oleh Nintendo dan Niantic masih versi Beta.

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara mengakui bahwa Pokemon Go saat ini masih ilegal. Kendati demikian Rudiantara tidak bisa memblokir permainan yang digandrungi masyarakat dari anak kecil sampai orang dewasa.

"Pokemon Go sampai sekarang kan belum legal," ujar Rudiantara kepada Tribunnews.com, di Jakarta, Jumat (22/7/2016).

Hal yang bisa dilakukan pemerintah menurut Rudiantara saat ini adalah mengarahkan Pokemon ke tempat objek wisata. Langkah tersebut menurut Rudiantara bisa mendukung sektor pariwisata sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

"Saya dorong permainan Pokemon Go ke arah kaitannya sektor wisata, seperti ke museum dan tempat pariwisata lainnya," kata Rudiantara.

Rudiantara menambahkan demam Pokemon Go sekarang ini seperti batu akik pada beberapa waktu lalu. Rudiantara mengakui bahwa permainan Pokemon tidak berbahaya selama tidak mengganggu fasilitas umum dan objek vital nasional.

"Sekarang Pokemon Go sedang ramai sama seperti Batu Akik waktu itu," kata Rudiantara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas