Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Tidak Dilibatkan dalam Eksekusi Terpidana Mati

Tidak ada istilah sampai ke istana. Istana tidak ada urusan dengan ini

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Presiden Tidak Dilibatkan dalam Eksekusi Terpidana Mati
Valdy Arief/Tribunnews.com
M Prasetyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebutkan dalam pelaksanaan eksekusi hukuman mati tahap III, Presiden Joko Widodo tidak dilibatkan.

Daftar nama terpidana mati yang dijadwalkan bertemu juru tembak, kata Prasetyo, tidak akan disampaikan ke Istana.

"Tidak ada istilah sampai ke istana. Istana tidak ada urusan dengan ini (eksekusi terpidana mati)," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/7/2016).

Menurut Prasetyo, eksekusi hukuman mati sepenuhnya merupakan kewenangan kewenangan penegak hukum.

Dalam hal ini, Kejaksaan sebagai eksekutor perkara pidana.

Mantan kader Partai Nasdem ini menilai Presiden Joko Widodo tidak ada mencampurinya.

"Itu kan kewenangan dan domain dari penegak hukum. Presiden tidak ikut campur tangan dalam masalah ini," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas